Selasa, 20 November 2012

Hak dan kewajiban mahasiswa menurut pasal 109 dan 110 PP No. 60 Tahun 1999



Hak dan kewajiban mahasiswa menurut pasal 109 dan 110 PP No. 60 Tahun 1999 sebagai berikut :

A. Hak Mahasiswa :
  1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
  2. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
  3. Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam  rangka kelancaran proses belajar.
  4. Mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti serta hasil belajarnya.
  5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
  6. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  7. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  8. Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat.
  9. Pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program yang bersangkutan memungkinkan.
  10. Ikut serta dalam organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan.

B. Kewajiban Mahasiswa :
 
  1. Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
  2. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan.
  3. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
  5. Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan.
  6. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.